Selasa, 21 Oktober 2014

ETIKA, PROFESI DAN ETIKA PROFESI

ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Ada beberapa pendapat mengenai etika seperti berikut :
-          Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
-          Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
-          Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

PROFESI

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Karakteristik Profesi
-          Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
-          Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-          Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-          Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
-          Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
-          Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
-          Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
-          Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-          Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-          Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-          Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
-          Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK MESIN
            Etika profesi dibidang teknik mesin adalah sikap pada diri seseorang yang bekerja atau berprofesi dibidang teknik mesin seperti montir, peneglas, pekerja di pabrik , dan masih banyak lagi, lalu apa saja etika yang harus dimiliki oleh seseorang yang bekerja dibidang teknik mesin?
1.      Bertutur kata sopan : yang dimaksud dengan bertutur kata sopan adalah sikap ketika berbicara dengan orang lain seperti mitra kerja atau pun pelanggan, karna bagaimana pun seseorang yang melakukan suatu pekerjan yang berhubungan dengan orang lain harus menggunakan kata-kata dan tutur kata yang sopan ketika berbicara dengan orang lain.
2.      Sikap santun : yang dimaksud dengan sikap santun adalah sikap atau etika yang berhubungan dengan perilaku kita terhadap orang lain, baik itu bagaimana kita memberikan informasi kepada mitra kerja atau pun pelanggan.
3.      Berpakaian rapi : cara berpakaian juga merupakan salah satu etika yang harus dimiliki oleh seseorang yang bekerja dibidang teknik mesin, walau pun orang yang berprofesi dibidang teknik mesin orang sering berpandangan berhubungan dengan oli dan kotor, tapi kita juga harus menjaga pakaian kita agar terlihat rapi dan sopan ketika berhabdapan denagn mitar kerja maupun pelanggan.
Mungkin kira-kira hal diatas adalah sebagian etika yang harus dimiliki oleh seseorang yang bekerja di bidang teknik mesin.

Sumber :
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html

Rabu, 01 Mei 2013

TUGAS KETIGA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #


Tugas 3 (Tentang HAM di Indonesia)
HAM adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia. Adapun pembatasan terhadap HAM tersebut dapat dibagi menjadi :
1.      universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.
2.      Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.
Adapun ruang lingkup dari HAM adalah :
a. Larangan Diskriminasi
Prinsip non diskriminasi adalah suatu konsep sentral dalam kaidah hak asasi manusia. Prinsip tersebut dapat diketemukan dalam instrumen umum hak asasi manusia. Komite Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa dengan mengacu pada persamaan jenis kelamin Kovenan International mengenai hak sipil dan politik tidak hanya memerlukan perlindungan tetapi juga memerlukan tindakan penguat yang dimaksudkan untuk menjamin perolehan positif hak-hak yang sama.

b. Hak atas Penghidupan, Kemerdekaan, dan Keselamatan seseorang.
Hak atas penghidupan dalam instrumen tidak dijamin sebagai hak mutlak. Misalnya, menurut Konvensi Eropa, pencabutan nyawa tidak bertentangan dengan hak atas penghidupan, apabila pencabutan ini diakibatkan oleh tindakan tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam beberapa instrumen, laran gan hukuman mati dimuat dalam sebuah Protokol tersendiri. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Amerika keduanya membatasi hukuman mati pada “kejahatan yang paling berat,” keduanya mengatur bahwa hukuman mati harus hanya boleh dikenakan dengan suatu “keputusan final suatu pengadilan yang berwenang” sesuai dengan undang-undang yang tidak retroaktif. Kedua perjanjian internasional ini memberikan hak untuk mencari “pengampunan atau keringanan hukuman” dan melarang pengenaan hukuman mati pada orang di bawah usia delapan belas tahun pada saat melakukan kejahatan, dan melarang eksekusinya pada wanita hamil. Konvensi Eropa mensyaratkan hukuman mati dikenakan oleh suatu pengadilan, sesudah memperoleh keyakinan mengenai suatu kejahatan yang karena keputusannya ditetapkan oleh undang-undang.



c. Larangan .penganiayaan
Semua instrumen umum melarang penganiayaan atau perlakuan secara kejam deng an tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan. Konvensi melawan penganiayaan atau perlakuan secara kejam dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan ini disetujui pada tahun 1984 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi tersebut menetapkan bahwa Negara berkewajiban mengekstradisi pelaku penganiayaan dan menuntutnya. Prinsip ini melibatkan yurisdiksi universal yang berarti bahwa setiap negara mempunyai yurisdiksi dan memiliki hak untuk mengekstradiksi atau menuntut pelaku penganiayaan tanpa dibatasi oleh kewarganegaraan pelaku penganiayaan atau tempat pelanggaran yang dituduhkan.

d. Hak Persamaan di Muka Hukum.
Ketentuan ini pada dasarnya merupakan suatu klausul nondiskriminasi. Ada tiga aspek yang dicakup oleh ketentuan ini. Aspek pertama adalah persamaan di muka hukum. Aspek kedua yaitu perlindungan hukum yang sama, dan aspek ketiga adalah perlindungan dari diskriminasi.

e. Hak Kebebasan Bergerak dan Berdiam
Dalam perjanjian-perjanjian internasional hak-hak asasi manusia umum, hak kebebasan bergerak dan berdiam mencakup kebebasan memilih tempat tinggal dalam suatu Negara, kebebasan meninggalkan dan memasuki negerinya sendiri, hak untuk tidak dikeluarkan dari suatu negeri tanpa diberi kesempatan untuk menyanggah keputusan tersebut, dan bebas dari pengasingan.

f. Hak atas Kebebasan Pikiran, Hati Nurani, dan Agama
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik menyatakan bahwa perwujudan agama dan kepercayaan seseorang boleh dijadikan sasaran pembatasan seperti itu hanya karena ditentukan oleh undang-undang dan diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral umum, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
Hubungan antara HAM dengan konsep Negara hukumNegara hukum (the rule of law) lahir pada zaman Paus VII and Henriech IV th 1122, dimana kekuasaan raja/ gereja sebelumnya bersifat mutlak, perintahnya mengingkat kepada orang lain namun tidak pernah mengikat raja tersebut dimana kekuasaan semacam ini dikenal sebagai (the rule of man — titah). Jadi dengan lahirnya konsep the rule of law maka segala hukum yang lahir dari konsep kesepakatan ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang pada akhirnya mendorong lahirnya “magna charta” yang isinya membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak warga kota (citizen). Jadi dalam suatu negara yang menerapkan konsep the rule of law, maka jaminan akan dihormatinya HAM lebih mudah diwujudkan.

B. SEJARAH HAM INTERNASIONAL
Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John). Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara tersebut.
Abad 19 :
·         Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
·         Pendirian ILO
·         Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
·         Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
·         Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb.
Setelah Perang Dunia II
·         Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
·         1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.
Abad 20
·         Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
·         1948 Universal Decalaration of Human Rights
·         1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
·         1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM NASIONAl
Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional

D. HAM DALAM UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa “dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan ‘tepa salira ” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain”.
Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
·         Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
·         Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
·         Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
·         Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
·         Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
·         Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
·         Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
·         Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
·         Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
·         Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
·         Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
·         Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
·         Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
·         Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
·         Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
·         Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
·         Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
·         Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
·         Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
·         Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
·         Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
·         Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (pasal 28 I ayat 4)
·         Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (pasal 28I ayat 5)
·         Setiap orang wajib menghormati hak orang lain (pasal 28 J ayat 1)
·         Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasanya wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (pasal 28 J ayat 2)

Definisi hak-hak sipil dan politik
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik.
Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karakteristik hak-hak sipil dan politik:
1. Dicapai dengan segera;
2. Negara bersifat pasif;
3. Dapat diajukan ke pengadilan;
4. Tidak bergantung pada sumber daya;
5. Non-ideologis.

Di dalam perlindungan hak-hak sipil dan politik, peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik tergolong ke dalam negative right, yaitu hak-hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Bila negara bersifat intervensionis, maka tidak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur d idalamnya akan dilanggar negara.
Hak-hak yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik
1. Hak hidup;
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah;
6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama;
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi;
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat;
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Instrumen HAM yang mengatur hak-hak sipil dan politik:
1. UUD 1945 (Pasal 28 A, 28 B (ayat 1, 2), 28 D ayat (1, 3, 4), 28 E ayat (1, 2, 3), 28 F, 28 G ayat (1, 2), 28 I ayat (1, 2).

TUGAS KEDUA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #


Artikel 1 ,Tentang Perdukunan di Indonesia
Sosok Eyang Subur ramai dibicarakan di media. Setelah aibnya dibeberkan oleh Artis Adi Bing Slamet. Ia disebut-sebut sebagai dukun yang melakukan perbuatan tidak baik. Mulai dari pencabulan hingga pemerasan. Fenomena dukun di Indonesia masih saja banyak terjadi. Anda pasti ingat, dulu pernah ada dukun cilik Ponari yang memiliki kesaktian untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Seorang bocah yang dinilai memiliki kesaktian, daya linuwih dan mampu mengobati penyakit.
Dukun biasanya juga memiliki keahlian yang sama, mulai dari kemampuan untuk pengobatan alternatif hingga meningkatkan prestise dan popularitas. Fenomena dukun juga ramai pada Pilkada. Setiap momen pemilihan Bupati, Pemilihan Angota Legislatif maupun pilihan lurah sekalipun, dukun turut bertindak. Banyak di antara para calon yang menggunakan jasa dukun untuk meningkatkan popularitas, dan elektabilitas calon.
Fenomena dukun di layar kaca juga santer dibicarakan. Gambaran mengenai kegiatan klenik ini, muncul dalam berbagai film Indonesia. Banyak film yang bertema horor, klenik dan tentu saja dukun dengan berbagai kekuatannya menjadi penting untuk diangkat ke layar lebar.
Tidak hanya itu, di sinetron pun juga mengangkat hal serupa. Siapa yang tak kenal Sinetron Tukang Bubur Naik Haji. Sinetron yang baru saja mendapat penghargaan Panasonic Gobel Awards ini ratingnya sedang naik. Salah satu bumbu yang terdapat adalah tokoh Mbah Roso. Dia digambarkan sebagai seorang dukunyang memiliki kemampuan tertentu.
Katanya ia mendapat wangsit atau pesan gaib untuk menikahi seorang janda kaya bernama Romlah. Kontan saja, sosok Romlah ini tidak mau dinikahi oleh dukun. Begitu juga Eyang Subur yang diceritakan memiliki istri banyak. Fenomena Eyang Subur sebenarnya telah diangkat dalam Sinetron yang ditayangkan oleh RCTI tersebut.
Mengapa orang banyak percaya ke dukun? Bukankah di mayoritas bangsa Indonesia yang beragama Islam? Bukankah Rasulullah melarang orang-orang untuk mempercayai dukun. Islam juga melarang penganutnya untuk pergi ke dukun, apalagi mempercayainya. Namun, orang sekaliber artis justru terjerumus ke lingkaran setan perdukunan.
Saya jadi ingat kata salah seorang teman saya. Semakin tinggi status sosial seseorang, ia bisa menjadi semakin saleh atau bahkan semakin klenik. Banyak orang kaya yang memiliki kedekatan dengan dukun. Mereka mencari penglaris, kewibawaan, dan prestise. Termasuk di dalamnya adalah artis, tokoh idola, publik figur, calon bupati/walikota, calon lurah hingga calon anggota DPR. Apakah dukun mampu meningkatkan status sosial mereka? Tentu tidak. Lalu mengapa fenomena perdukunan masih saja terjadi di Indonesia?

Artikel 2 ,Tentang Era Globalisasi di Indonesia
Bagaimana menghadapi era globalisasi ?
Seperti kita semua tahu, saat ini dunia kita berada di era globalisasi. Kita sering mendengarnya. Globalisasi adalah proses transformasi fenomena lokal atau regional menjadi fenomena global atau internasional. Proses ini merupakan kombinasi dari kekuatan ekonomi, teknologi, sosial budaya dan politik. Dengan kata lain, setiap negara di dunia ini dapat mempengaruhi negara-negara lain.
Karena globalisasi, dunia ini yang terdiri dari banyak negara adalah seperti "global desa ". Istilah ini mengacu pada fakta bahwa orang-orang yang dianggap tinggal di planet ini tanpa batas, tanpa batasan. Orang-orang dapat mengakses segala jenis informasi yang mudah. Tidak ada kesulitan untuk berkomunikasi, tidak ada hambatan untuk berinteraksi dengan orang lain dari seluruh dunia.
Globalisasi memiliki berbagai aspek yang mempengaruhi dunia, seperti: dalam industri, keuangan,ekonomi, politik, teknologi, dan sosial budaya. Jika negara kita ingin dapat bertahan hidup di era globalisasi, kita harus menjadi orang pintar. Kita harus mengambil semua efek positif dari globalisasi dan kita tidak harus mengambil efek negatif. Sebagai contoh: kita perlu toadopt dan belajar teknologi tinggi dari negara maju untuk mengembangkan negara kita. 
Sebaliknya, kita tidak boleh meniru sikap buruk atau perilaku dari negara lain seperti penyalahgunaan narkoba. Ini adalah fakta bahwa ada banyak tantangan di era globalisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi adalah berkaitan dengan persaingan dan kemampuan untuk bertahan hidup. Pertanyaannya adalah: Apa yang harus kita lakukan dalam rangka menghadapi era globalisasi?
Yang pertama adalah, membangun dan memperkuat karakter yang baik berdasarkan agama. Jika kita adalah muslim, panduan hidup kita adalah Islam. Kedua, kita harus menguasai teknologi di rangka untuk mengembangkan negara kita. Yang terakhir, selalu siap menghadapi segala jenis perubahan dan persaingan dengan mempersiapkan dan meningkatkan keterampilan kita.






Artikel 3 (Tokoh Wayang Di Indonesia)
Baladewa
 
Baladewa adalah salah satu tokoh yang muncul dalam wiracarita Mahabharata. Ia menjadi tokoh netral dalam wiracarita Mahabharata.Baladewa adalah putera Basudewa dan Dewaki. Ia adalah kakak dari Kresna dan Dewi Subadra (istri Arjuna). Ia memiliki watak keras hati, mudah naik darah tapi pemaaf dan arif bijaksana. Baladewa memiliki dua pusaka sakti, yaitu Nangggala dan Alugara, pemberian Brahma. Ia juga mempunyai kendaraan gajah bernama Kyai Puspadenta.
Baladewa sebenarnya adalah kakak kandung Kresna, putera Basudewa dan Dewaki. Namun ia dilahirkan oleh Rohini atas peristiwa pemindahan janin. Dikisahkan, Kamsa, kakak Dewaki takut akan ramalan yang mengatakan bahwa ia akan mati di tangan putera kedelapan Dewaki. Oleh karena itu, ia menjebloskan Dewaki dan suaminya ke penjara dan membunuh setiap putera yang dilahirkan Dewaki.
Saat Dewaki mengandung puteranya yang ketujuh, takdir berkata lain, bahwa anak yang kelak dilahirkannya ini tidak akan mati di tangan Kamsa. Maka secara ajaib janin itu pindah ke rahim Rohini yang sedang menginginkan seorang putera. Maka dari itu, Baladewa juga memiliki nama lain yaitu Sankarsana yang berarti “pemindahan janin”.


Pada masa kecilnya, Baladewa bernama Rama, dan karena kekuatannya yang luar biasa, ia disebut Balarama atau Baladewa (bala=kuat). Baladewa menghabiskan masa kanak-kanaknya sebagai seorang pengembala sapi bersama Kresna. Ia menikah dengan Reawati, puteri Raiwata dari Anarta.
Baladewa dalam Mahabharata terkenal sebagai pengajar Doryudana dan Bima dalam menggunakan senjata gada. Saat perang di Kurukhsetra, Baladewa tidak turut serta, ia lebih memilih menjadi pihak yang netral. Namun, ketika Bima hendak membunuh Doryudana, ia mengancam akan membunuh Bima,namun hal itu dapat dicegah oleh adiknya, Kresna. Kresna menyadarkan bahwa Bima membunuh Doryudana untuk memenuhi sumpahnya. Kresna juga mengingatkan Baladewa akan segala keburukan Doryudana.
Dalam pewayangan Jawa, Baladewa adalah saudara Prabu Kresna. Waktu mudanya Prabu Baladewa bernama Kakasrana. Ia adalah putera Prabu Basudewa, raja negara Mandura dengan Dewi Mahendra atau Maekah. Ia memiliki saudara lain ibu bernama Dewi Subadra yang menjadi istri Arjuna, puteri Prabu Basudewa dengan Dewi Badrahini. Baladewa juga memiliki saudara lain ibu bernama Arya Udawa, putera Prabu Basudewa dengan Ken Sagupi.
Saat mudanya, Baladewa pernah menjadi pendeta di pertapaan Argasonya dan bergelar Wasi Jaladra. Ia menikah dengan Dewi Erawati, puteri Prabu Salya dengan Dewi Setyawati. Dari perkawinan itu, ia dikaruniai dua orang putera bernama Wisata dan Wimuka.
Saat perang Bharatayuddha, Prabu Baladewa sebenarnya memihak Korawa, namun dengan siasat Kresna, Baladewa tidak ikut dalam peperangan, ia justru bertapa di Grojogan Sewu. Kresna meminta Prabu Baladewa untuk bertapa di Grojogan Sewu, dan ia berjanji akan membangunkannya jika Bharatayuddha terjadi. Sebenarnya tujuan Kresna adalah agar Baladewa tidak mendengar saat perang Bharatayuddha terjadi, karena bila Baladewa ikut dalam peperangan, Pandawa pasti kalah karena Baladewa sangat sakti.
Ada yang mengatakan Baladewa adalah titisan naga, namun ada pula yang meyakini bahwa ia adalah titisan Sanghyang Basuki,  Dewa keselamatan. Baladewa berumur panjang, ia menjadi pamong dan penasihat Prabu Parikesit, raja Hastinapura yang menggantikan Prabu Puntadewa. Baladewa mati moksa setelah punahnya seluruh Wangsa Wresni.